Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran terbaru tentang Pelaksanaan Upacara Bendera setiap hari senin di Sekolah. Dalam surat edaran tersebut menteri pendidikan menegaskan bahwa upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebagai sarana penguatan karakter dan nasionalisme murid.
Salah satu hal yang sangat penting dalam surat edaran ini adalah adanya tambahan Ikrar Pelajar Indonesia yang harus murid baca dalam rangkaian upacara bendera, tepatnya setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upacara Bendera kini diperkuat dengan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia setiap hari senin
Adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia.
Selain pembacaan ikrar pelajar Indonesia, surat edaran dari menteri pendidikan juga mengatur agar peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman setelah lagu wajib nasional. Lagu ini bertujuan menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, dan sikap saling menghargai di lingkungan sekolah.
Lagu Rukun Sama Teman dapat diakses dan diunduh melalui platform YouTube DISINI:
Download Surat Edaran dan Desain Ikrar Pelajar Indonesia DISINI
Kementerian berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini secara konsisten agar upacara bendera tidak hanya bersifat ceremonial, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter murid.

Posting Komentar untuk "Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera Di Sekolah"
Terimakasih Sudah Membaca Artikel Dalam Blog www.hayardin.com
Silahkan Tinggalkan Komentar Karena Komentar Anda adalah inspirasi saya untuk membuat goresan dalam blog ini...
Saya akan sangat berterima kasih dan menghormati Anda jika tidak melakukan SPAM. Kritik dan saran yang membangun akan saya terima dengan senang hati...
Salam SUKSES !
Hayardin, S.Pd